Pramono Tegaskan Larangan Pengamen di Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat menertibkan pengamen yang memasuki armada dan fasilitas transportasi umum di Ibu Kota. Ia menegaskan larangan itu tetap berlaku, sehingga petugas diminta memastikan layanan publik berjalan tertib dan nyaman bagi penumpang. Pernyataan tersebut disampaikan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026, saat pemerintah menyoroti penegakan ketertiban umum. Pemprov DKI menyatakan dukungan terhadap penertiban agar aktivitas yang mengganggu perjalanan tidak berulang di jaringan angkutan kota.

Pramono menyebut pengamen memang tidak diperbolehkan naik kendaraan umum, sehingga pelanggaran yang masih ditemukan harus segera ditangani petugas.

“…termasuk pengamen, kan memang sudah dilarang, tidak boleh pengamen itu naik ke transportasi umum,” tegas Pramono Anung.

Ia menegaskan Pemprov DKI bertanggung jawab mendukung penertiban, sembari meminta masyarakat melaporkan kejadian serupa kepada petugas.

Transportasi Umum Jakarta Jadi Fokus Penertiban

Penegasan gubernur muncul setelah pengamen masuk ke armada Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan menimbulkan ketidaknyamanan penumpang. Insiden itu sebelumnya mendapat perhatian PT Transportasi Jakarta, yang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan penumpang layanan tersebut. Perusahaan menegaskan aktivitas mengamen, mengemis, serta berjualan dilarang di seluruh area dan layanan operasional TransJakarta. Aturan itu mencakup layanan Mikrotrans, sehingga seluruh armada diharapkan terbebas dari kegiatan yang dapat mengusik perjalanan pelanggan.

Penertiban Perlu Menjangkau Seluruh Layanan

Kejadian Kampung Melayu memperlihatkan pentingnya pengawasan konsisten, sebab larangan tertulis perlu disertai langkah lapangan yang dapat diandalkan. Petugas operasional perlu merespons laporan pelanggan, lalu memastikan pengamen maupun aktivitas lain yang dilarang segera ditangani. Langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap standar pelayanan angkutan publik Jakarta.

Pemprov DKI Dorong Pengawasan dan Pelaporan

Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas munculnya pengamen di layanan Mikrotrans. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, ia menyebut peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran perusahaan. TransJakarta juga mengimbau pelanggan segera melapor apabila menjumpai gangguan serupa selama menggunakan layanan, sehingga petugas memperoleh informasi lapangan. Saluran pengaduan yang responsif membantu operator mengenali titik rawan dan menentukan tindakan korektif berdasarkan kejadian yang dilaporkan.

Transportasi Umum Butuh Pengawasan Konsisten

Kasus ini menegaskan bahwa aturan di transportasi umum membutuhkan pelaksanaan nyata, bukan sekadar pengumuman kepada penumpang dan petugas. Operator dapat memperkuat pemantauan armada, menindaklanjuti laporan, serta menyebarkan informasi aturan melalui kanal komunikasi yang mudah dijangkau. Koordinasi tersebut penting agar penegakan berlangsung merata, tanpa membedakan rute maupun jenis layanan yang digunakan masyarakat setiap hari.

Kenyamanan Penumpang Jadi Perhatian

Penumpang membutuhkan perjalanan aman, tertib, dan nyaman, terutama pada layanan yang beroperasi dekat permukiman serta pusat kegiatan warga. Karena itu, respons cepat atas laporan berperan menjaga mutu layanan, sekaligus memberi kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten. Pelanggan tetap diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, termasuk lokasi dan jenis gangguan, agar petugas dapat melakukan pemeriksaan.

Penegakan Aturan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pramono menyatakan pemerintah provinsi siap mendukung penertiban, sementara TransJakarta menempatkan insiden Mikrotrans sebagai bahan evaluasi pengawasan. Dua pernyataan itu menunjukkan pembagian peran, yakni pemerintah daerah menegakkan ketertiban dan operator menjaga kepatuhan pada layanan. Keberhasilan kebijakan akan bergantung pada pengawasan teratur, tindak lanjut laporan, serta koordinasi yang efektif antara petugas dan pengelola. Dengan penanganan konsisten, ruang transportasi umum diharapkan tetap tertib dan bebas dari aktivitas yang telah dilarang.

Bagi pelanggan, pelaporan segera menjadi salah satu cara membantu operator mengenali pelanggaran dan memperbaiki respons di lapangan. Sementara itu, petugas perlu menindaklanjuti informasi secara proporsional, sekaligus memastikan aturan diterapkan tanpa mengganggu kelancaran perjalanan. Pemprov DKI dan TransJakarta perlu memastikan larangan berjalan efektif, agar insiden serupa tidak kembali berulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *