Klinik Ilegal di Pekanbaru: Korban Cacat dan Rugi Ratusan Juta

Korban praktik klinik ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, mengalami dampak serius seperti cacat fisik dan kerugian finansial sampai ratusan juta rupiah. Kuasa hukum korban, Mark Harianja, memastikan pemilik klinik bukan dokter kecantikan dengan izin resmi sesuai aturan.

“Kami menerima surat dari Ikatan Dokter Indonesia yang mengonfirmasi bahwa Saudari Jeni bukan dokter. Hal ini juga dibuktikan dengan surat dari kantor hukum kami yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) maupun SIP (Surat Izin Praktik),” kata Mark di Pekanbaru, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dugaan Malpraktik dan Kerugian Korban Klinik Kecantikan

Mereka sudah melaporkan pemilik klinik ke polisi setelah korban mengalami kerusakan kulit parah akibat operasi facelift yang dilakukan tersangka. Karena tindakan medis yang tidak sesuai standar, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius. Kondisi ini membuat korban mengalami cacat fisik yang cukup berat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.

“Artinya, tersangka melakukan tindakan medis terhadap klien kami tanpa memiliki dasar yang jelas sebagai ahli medis,” ujarnya. 

Mark juga menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian besar lebih dari Rp200 juta, digunakan untuk biaya facelift di Klinik Arauna Beauty dan perawatan lanjutan di rumah sakit swasta terkenal. “Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti transfer dan kwitansi resmi yang sudah kami kumpulkan sebagai bukti sah,” ujarnya tegas.

Penutupan Klinik Ilegal dan Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti kasus ini, Polda Riau menutup Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Klinik ini tidak punya izin resmi sesuai standar kedokteran, sehingga melanggar aturan dan berbahaya bagi masyarakat. Penutupan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik serta menegakkan aturan.

Selain itu, Polda Riau juga resmi menetapkan pemilik usaha, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan. Hingga sekarang, sudah ada 15 wanita yang menjadi korban praktik kecantikan ilegal tersebut. Para korban mengalami berbagai dampak buruk akibat tindakan yang melanggar aturan kesehatan.

Jeni Rahmadial Fitri adalah salah satu finalis Putri Indonesia 2024 yang mewakili Provinsi Riau dengan bangga. Dia juga pernah menjadi Runner Up 1 Puteri Pariwisata Indonesia 2019. Selain itu, Jeni mendapatkan gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia, menunjukkan keahlian di bidang kuliner dan pariwisata. Dia adalah sosok yang inspiratif dan berprestasi di berbagai bidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *