KNKT Perketat Pengawasan Barang Berbahaya Kapal Roro

Komite Nasional Keselamatan Transportasi mendorong skema baru, guna memperkuat pengawasan barang berbahaya pada angkutan pelayaran. Lembaga ini menilai pemeriksaan muatan kendaraan harus terlaksana, sehingga risiko bahaya dapat terdeteksi sejak dini. Penerapan agen khusus menjadi langkah krusial, agar integritas keselamatan seluruh armada Roro tetap terjaga.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan usulan tersebut, ketika memaparkan hasil evaluasi keselamatan bersama Komisi V DPR. Sistem inovatif ini mengadopsi mekanisme angkutan udara, yang mewajibkan penyaringan ketat pada setiap paket logistik. Petugas pemeriksa wajib mengantongi sertifikasi khusus, karena proses identifikasi material berbahaya membutuhkan ketelitian teknis tinggi.

Urgetitas Pengawasan Barang Berbahaya Pelabuhan

Kendaraan truk yang lolos dari inspeksi agen, harus menjalani pemindaian pemindai sinar-X secara intensif di dermaga. Pemeriksaan mandiri di area dermaga berpotensi memicu penumpukan, sehingga antrean panjang kendaraan dapat mengganggu operasional kapal. Petugas akan memasang segel pengaman pada armada, agar integritas muatan terjamin sampai kendaraan memasuki geladak.

“Jadi regulated agent atau ekspedisi-ekspedisi yang ada di luar lingkungan pelabuhan mereka yang menerima paket dari perorangan maupun dari perusahaan mereka akan melakukan pemeriksaan dan pemilahan.” Ucap Soerjanto Tjahjono.

Analisis Tragedi Kebakaran Kapal Roro

Catatan rekam jejak kecelakaan periode 2009 hingga 2026, telah menunjukkan dominasi insiden kebakaran tragis di atas kapal. KNKT merekam kecelakaan akibat kebakaran mencapai 44 persen, yang sebagian besar memicu ledakan muatan di geladak. Peniadaan pengawasan muatan berpotensi memperbesar bahaya, karena titik awal api sering membakar area mobil.

Statistik Jenis Kecelakaan Kapal Roro:

  • 44 persen insiden kebakaran
  • 35 persen terbalik atau tenggelam
  • 12 persen insiden tubrukan
  • 9 persen armada kandas

Investigasi Penyebab Kebakaran Armada Penyeberangan

Tim investigator KNKT terus mendalami kasus kecelakaan, guna mengungkap penyebab pasti kebakaran pada KM Mutiara Sentosa II. Kobaran api pertama kali terdeteksi dari dalam truk, sehingga identifikasi muatan menjadi fokus utama pemeriksaan petugas. Temuan pada KMP Putri Yasmin menunjukkan kerancuan manifest, karena banyak paket logistik tidak memiliki keterangan jelas.

“Kalau truk tersebut tidak di-handle oleh regulated agent mereka harus diperiksa di pelabuhan dan ini akan memakan waktu cukup lama dan akan terjadi stagnasi di pelabuhan.” Ucap Soerjanto Tjahjono.

Item Muatan Manifes KMP Putri Yasmin:

  • Sepeda motor
  • Telepon seluler
  • Senapan angin
  • Dokumen
  • Pakaian
  • Konsentrat

Standar Pengawasan Barang Berbahaya Dan Mitigasi

KNKT merekomendasikan peninjauan ulang seluruh aturan keselamatan, agar sistem pengawasan bahan berbahaya berjalan lebih efektif. Perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib memperketat pengamanan, guna menjamin prosedur pemuatan barang memenuhi standar keamanan.

Pelatihan Pemadaman Dan Patroli Geladak

Awak kapal membutuhkan pelatihan pemadaman kebakaran khusus, guna mengatasi potensi darurat di tengah susunan kendaraan rapat. Penyediaan petugas patroli di area geladak kendaraan sangat penting, agar deteksi dini bahaya kebakaran dapat segera tertangani.

Wewenang Penolakan Muatan Oleh Operator Kapal

Penerapan sistem agen pemeriksa tidak bertujuan menggantikan aturan pelayaran, melainkan membantu efektivitas pengawasan muatan berisiko. Laporan rinci dari agen memberikan kepastian informasi, sehingga operator kapal berhak menolak kendaraan berisiko tinggi. Nakhoda dapat mengamankan pelayaran dengan keputusan tegas, karena kapal tidak memiliki fasilitas penanganan material berbahaya.

“Kalau memang kapalnya tidak kompeten untuk membawa jenis barang berbahaya tersebut, si operator kapal bisa menolak karena memang ada laporan dari regulated agent-nya yang menyatakan truk ini membawa barang berbahaya.” Ucap Soerjanto Tjahjono.

Sinergi antara agen pemeriksa serta otoritas pelabuhan, guna memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional secara berkelanjutan. Pengawasan ketat sejak area luar pelabuhan mampu mencegah kemacetan, sehingga aliran distribusi logistik tetap berjalan lancar. Pembaruan regulasi pengangkutan barang menjadi investasi jangka panjang, guna melindungi nyawa penumpang serta aset maritim Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *