POTADS Minta Terapi ABK Tak Dibatasi Usia

Perhimpunan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) menyoroti pembatasan penjaminan terapi bagi anak berkebutuhan khusus melalui BPJS Kesehatan yang dinilai menghambat pemulihan berkelanjutan. Organisasi tersebut mendesak penyelenggara jaminan kesehatan mengevaluasi batas usia, sebab kebutuhan setiap anak berkembang secara berbeda. Ketua Umum POTADS Eliza Octavianti Rogi menyampaikan keberatan itu saat ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 1 November 2026. Menurut Eliza, layanan terapi ABK semestinya mengikuti kemampuan individual, bukan berhenti otomatis ketika anak mencapai usia tertentu.

Eliza menyebut pembatasan hingga usia 7 tahun belum mencerminkan kebutuhan perkembangan sebagian anak dengan kondisi khusus. Ia mengilustrasikan bahwa anak berusia 10 tahun dapat memiliki capaian perkembangan yang ia ibaratkan setara anak berusia 5 tahun. Karena itu, keluarga berharap penjaminan terapi dapat berlanjut selama tenaga medis masih merekomendasikan intervensi lanjutan.

Terapi ABK Perlu Mengikuti Tahap Perkembangan Anak

Eliza menilai tenaga kesehatan perlu mengukur kemajuan anak melalui asesmen berkala, bukan sekadar mencocokkan layanan dengan angka usia. Pendekatan tersebut memungkinkan dokter dan terapis menentukan intensitas intervensi berdasarkan kemampuan komunikasi, motorik, serta kemandirian masing-masing anak. Menurut POTADS, kesinambungan layanan membantu keluarga menjaga proses pembelajaran yang membutuhkan pengulangan, pendampingan, dan penyesuaian metode. Eliza menegaskan bahwa kebutuhan terapi tidak otomatis berakhir ketika seorang anak melewati ambang usia penjaminan.

Selisih Usia Kronologis dan Kebutuhan Intervensi

“Kalau memang kemampuan masih butuh, ya kita yang kita dorong untuk terus diberikan layanan terapi,” tegas Eliza Octavianti Rogi.

Keterangan tersebut menekankan pentingnya keputusan klinis yang mempertimbangkan kondisi nyata, perkembangan, serta kebutuhan individual pasien. POTADS mendorong penilaian profesional menjadi dasar keberlanjutan layanan, agar anak tidak kehilangan dukungan saat masih membutuhkannya.

Terapi Lanjutan Menopang Kemampuan Fungsional Anak

Pembatasan penjaminan, menurut Eliza, paling terasa pada layanan yang mendukung kemampuan komunikasi dan aktivitas harian anak. Terapi wicara, terapi okupasi, serta sensori integrasi masih diperlukan untuk menunjang komunikasi, aktivitas, dan respons sensori anak. Eliza menekankan sebagian anak tetap membutuhkan pendampingan tersebut meskipun telah melewati batas usia penjaminan layanan. Jika akses terhenti terlalu dini, keluarga berisiko menghadapi kesulitan mempertahankan kesinambungan program pemulihan yang telah dijalani.

Terapi ABK Terhambat Keterbatasan Fasilitas

Terapi ABK juga menghadapi persoalan ketersediaan tenaga profesional serta fasilitas pendukung di sejumlah rumah sakit. Eliza mengatakan tidak semua rumah sakit menyediakan layanan terapi, sementara fasilitas yang tersedia belum tentu mencukupi kebutuhan keluarga. Kondisi tersebut membuat akses layanan tidak merata, terutama bagi orang tua yang membutuhkan pendampingan rutin dan berkelanjutan.

Tenaga Profesional dan Akses Belum Merata

Keterbatasan tenaga ahli dapat memperpanjang waktu tunggu, sekaligus menyulitkan keluarga memperoleh jadwal intervensi sesuai rekomendasi klinis. Di sisi lain, biaya layanan di luar penjaminan berpotensi menambah beban rumah tangga yang harus membiayai terapi berulang. Karena itu, POTADS meminta penguatan kapasitas layanan berjalan beriringan dengan evaluasi kebijakan pembatasan usia tersebut.

Sejumlah Puskesmas Buka Jalur Antrean Khusus

Di tengah sejumlah kendala, POTADS mengapresiasi perbaikan akses pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk beberapa puskesmas. Eliza mencontohkan penerapan jalur antrean khusus atau fast track bagi penyandang disabilitas di sejumlah daerah. Skema tersebut memungkinkan anak memperoleh giliran lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean bersama seluruh pengunjung umum. Menurut POTADS, kemudahan itu menunjukkan fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan prosedur pelayanan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Apresiasi tersebut, bagaimanapun, tidak menghapus kebutuhan pembenahan penjaminan dan pemerataan layanan terapi di berbagai wilayah. POTADS berharap BPJS Kesehatan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan asesmen, sehingga dukungan tumbuh kembang tidak terputus karena batas administratif. Evaluasi kebijakan serta penambahan tenaga profesional menjadi langkah penting untuk menjaga akses layanan yang lebih berkesinambungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *