Buruh Minta Pemerintah Terbitkan PP PBI Jamsostek di 2026

Buruh Minta segera membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Permintaan ini penting karena sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan peraturan ini, pelaksanaan program PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan berjalan lebih baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi penerima manfaat.

Dorongan ini adalah salah satu tuntutan penting dari Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial saat ini harus diperluas agar dapat mencakup lebih banyak pekerja dan memberi manfaat yang lebih baik bagi semua pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Arnod mengatakan salah satu tuntutan utama KSPSI adalah mempercepat pembuatan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Aturan ini penting untuk mendukung pelaksanaan hukum yang melindungi hak pekerja rumah tangga. Dengan aturan ini, perlindungan bagi pekerja rumah tangga diharapkan menjadi lebih baik dan jelas.

“Agar implementasinya efektif dan memberikan perlindungan nyata di lapangan,” ungkap Arnod.

Minta Penundaan Kenaikan Iuran BPJS

Selain itu, KSPSI meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Arnod menilai kebijakan itu bisa menambah beban bagi para pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan iuran bisa merugikan kesejahteraan pekerja.

“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” sebut Arnod.

KSPSI aktif mendorong reformasi fiskal yang adil dan mengutamakan kepentingan pekerja. Reformasi ini meliputi pengaturan pajak yang lebih jelas dan adil atas penghasilan pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, dan jaminan pensiun. Dengan cara ini, KSPSI berusaha memastikan sistem pajak dan jaminan sosial dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan semua pekerja.

Terkait perlindungan global yang penting, KSPSI meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 dan Nomor 190. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja secara maksimal. Perlindungan ini tidak hanya untuk sektor perikanan yang berisiko tinggi, tetapi juga penting untuk mencegah kekerasan di tempat kerja secara umum.

Selain itu, KSPSI aktif mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan undang-undang ini, uang hasil korupsi yang dicuri koruptor bisa segera dikembalikan ke negara. Dana tersebut nantinya digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, terutama para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Permintaan Dari Seluruh Buruh

“Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung program perlindungan pekerja,” ujar Arnod.

Arnod sangat berharap pemerintah segera bertindak nyata sebagai jawaban atas semua tuntutan masyarakat. Ia ingin pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga segera mengambil langkah yang efektif dan membawa hasil positif.

“May Day bukan hanya acara tahunan biasa, tapi momen penting untuk memastikan negara hadir dan memberikan dukungan nyata kepada pekerja lewat kebijakan yang jelas dan terukur,” kata Arnod tegas.

Selain itu, ada tuntutan penting yang mendapat perhatian serius dan tanggapan cepat dari pemerintah, yaitu penyediaan layanan penitipan anak atau daycare/TPA yang terjangkau, berkualitas, dan dapat dipercaya.

Pemerintah berkomitmen menyediakan layanan ini agar orang tua dapat mengasuh anak sambil menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah dan nyaman. Layanan ini penting bagi pekerja, terutama yang punya anak dan butuh tempat aman serta nyaman untuk menitipkan anak saat bekerja.

“Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *