Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing Terkait Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap mencabut izin konsesi perusahaan asing yang terbukti melanggar aturan pengelolaan perkebunan. Pernyataan itu muncul ketika pemerintah menyoroti indikasi keterlibatan korporasi asing dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Prabowo menyebut sejumlah pemegang konsesi diduga berulang kali mengabaikan ketentuan, bahkan ada perusahaan yang tercatat melanggar hingga 19 kali. Karena itu, pemerintah membuka opsi pencabutan izin sebagai langkah penegakan aturan sekaligus respons atas krisis lingkungan.

Dalam forum nasional pada Kamis, 22 Oktober 2026, Prabowo menekankan perusahaan pemegang konsesi harus ikut bertanggung jawab atas kebakaran. Ia juga menyinggung respons negatif dari sejumlah negara, meski korporasi asal negara tersebut beroperasi di Indonesia. Pemerintah belum mengungkap nama maupun asal negara perusahaan yang dimaksud, dan menyatakan pengumuman akan dilakukan pada waktu tepat.

Perusahaan Asing Jadi Sorotan dalam Penindakan Karhutla

Prabowo menyampaikan banyak perusahaan asing masuk dalam perhatian pemerintah karena diduga berulang kali melanggar ketentuan pengelolaan konsesi. Presiden menilai pelanggaran berulang tidak sepatutnya dibiarkan, terutama ketika aktivitas perkebunan berisiko memperparah kebakaran hutan dan lahan. Ia menggarisbawahi adanya perusahaan yang melanggar tiga atau empat kali, sementara satu entitas disebut mencapai 19 pelanggaran. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan Presiden; sumber yang tersedia belum memerinci identitas dan rincian pelanggaran tiap korporasi.

“…ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” ujar Prabowo.

Ancaman Pencabutan Izin bagi Pelanggar Berulang

Prabowo mengusulkan agar izin perusahaan yang melakukan pelanggaran dua kali langsung dicabut, tanpa menunggu pelanggaran terus berulang. Usulan itu menandai sikap pemerintah yang ingin memperketat konsekuensi administratif terhadap pemegang konsesi bermasalah secara konsisten. Meski demikian, pencabutan izin pada kasus tertentu tetap perlu bertumpu pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Siapkan Alih Kelola Lahan Konsesi

Pemerintah juga mempertimbangkan pengalihan pengelolaan lahan konsesi kepada generasi muda Indonesia apabila izin perusahaan terkait dicabut. Langkah itu, menurut Prabowo, membuka kesempatan bagi tenaga nasional mengelola perkebunan tanpa ketergantungan pada pengelola sebelumnya. Presiden meminta pemerintah daerah dan perguruan tinggi memetakan anak-anak muda berprestasi yang mampu mengelola aset produktif. Instruksi tersebut menempatkan kapasitas sumber daya manusia domestik sebagai salah satu pertimbangan dalam pengelolaan konsesi ke depan.

Perusahaan Asing Bisa Kehilangan Konsesi

Prabowo menyatakan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan asing jika pelanggaran yang dipersoalkan terbukti. Ia menegaskan anak muda Indonesia dinilai mampu menangani perkebunan, selama mendapat kesempatan dan dukungan yang memadai. Meski begitu, pemerintah belum menyebut jadwal pencabutan untuk perusahaan yang dimaksud maupun identitas badan usaha terkait.

Penegakan Hukum dan Kesiapan Pengelola Lokal

Pengalihan lahan, jika dilakukan, akan memerlukan persiapan kelembagaan, tenaga ahli, serta tata kelola yang mampu menjaga produktivitas. Peran pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi penting untuk mengidentifikasi calon pengelola serta menghubungkan kompetensi dengan kebutuhan lapangan. Pada saat bersamaan, otoritas perlu memastikan proses penindakan berjalan transparan, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Prabowo Dorong Anak Muda Kelola Aset Nasional

Prabowo menyebut pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan berafiliasi asing yang disorot dalam persoalan karhutla pada waktu tepat. Pengumuman itu diharapkan memperjelas pihak yang dimaksud, sementara proses pembuktian tetap menjadi dasar bagi penentuan tanggung jawab. Pemerintah juga menegaskan bahwa anak muda Indonesia dapat mengambil peran lebih besar dalam mengelola perkebunan dan aset nasional. Arahan tersebut mengaitkan penegakan aturan lingkungan dengan agenda regenerasi pengelola, tetapi pelaksanaannya membutuhkan mekanisme alih kelola yang terukur.

Di sisi lain, penanganan karhutla menuntut koordinasi antarlembaga, pencegahan di area konsesi, serta penegakan hukum berbasis bukti. Secara terpisah, Kementerian Kehutanan menyatakan 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait penanganan karhutla hingga 21 Oktober 2026. Langkah berikutnya akan dinilai dari konsistensi pengawasan, kejelasan dasar sanksi, dan kemampuan mencegah kebakaran berulang di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *